Putusan Bebas, SEMA 4/2026, dan Bara’ah al-Dzimmah

Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

Prinsip tersebut dapat diperkuat dengan doktrin "dar’u al-hudud bi al-syubuhat", yakni kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman ketika terdapat keraguan yang relevan terhadap dasar pemidanaan. Prinsip ini tidak berarti setiap keraguan otomatis menghapus konsekuensi hukum, tetapi menunjukkan bahwa hukum pidana menuntut standar pembuktian dan kehati-hatian yang tinggi karena sanksinya dapat menyentuh kebebasan, kehormatan, harta, bahkan jiwa seseorang.

Namun, finalitas tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kekeliruan peradilan. Justru karena putusan bebas tidak dapat ditempuh melalui banding dan kasasi, pemeriksaan pada tingkat pertama harus dilakukan secara lebih cermat, independen, dan profesional. Jika putusan lahir dari pengabaian alat bukti, konflik kepentingan, atau pelanggaran serius terhadap hukum acara, persoalannya harus diselesaikan melalui mekanisme pengawasan, etik, atau instrumen hukum lain yang tersedia, bukan dengan mengabaikan prinsip finalitas putusan bebas.

Di sinilah posisi SEMA perlu ditempatkan secara proporsional. SEMA bukan undang-undang dan tidak boleh menciptakan norma yang bertentangan dengan undang-undang. Fungsinya terutama memberikan pedoman bagi pengadilan agar ketentuan hukum acara diterapkan secara seragam. SEMA 4/2026 dengan demikian lebih tepat dipahami sebagai instrumen harmonisasi penerapan KUHAP Nasional, bukan sumber kewenangan baru untuk membatasi hak para pihak.

Finalitas putusan bebas juga harus ditempatkan dalam keseimbangan antara perlindungan terdakwa, kepentingan korban, dan kepentingan masyarakat. Pembatasan banding dan kasasi bukan berarti negara mengabaikan korban. Sebaliknya, pembatasan itu menuntut negara memastikan bahwa proses pembuktian sejak awal dilakukan secara serius dan profesional. Semakin final putusan bebas, semakin besar tanggung jawab hakim tingkat pertama untuk menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif "maqashid al-syari’ah", prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), kehormatan (hifz al-‘ird), dan harta (hifz al-mal). Proses pidana yang tidak berkesudahan dapat menimbulkan kehilangan kebebasan, stigma, kerugian ekonomi, dan ketidakpastian hidup.

Dengan demikian, makna penting SEMA 4/2026 bukan sekadar bahwa putusan bebas “tidak dapat dibandingi atau dikasasi”. Lebih fundamental, SEMA tersebut menegaskan batas kekuasaan negara untuk menghukum. Ketika pembuktian tidak berhasil memenuhi standar yang ditentukan hukum, terdakwa harus dikembalikan pada kebebasannya.