Daftar Cagar Budaya di Kabupaten Serang Banten, Wisata Religi hingga Sumur 17
- Instagram/Bpk_wilayah8
Banten.viva.co.id - Berikut ini adalah daftar kawasan cagar budaya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pada abad ke-16, Kabupaten Serang merupakan bagian dari wilayah kesultanan Banten.
Sehingga, Kabupaten ini memiliki sejumlah kawasan cagar budaya.
Kawasan cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan, baik berupa bangunan, struktur dan situs.
Kawasan cagar budaya bisa menjadi icon daerah hingga objek wisata, yang menguntungkan apabila dikelola dengan baik.
Kabupaten Serang, Provinsi Banten memiliki tujuh kawasan cagar budaya yang tersebar di tujuh Kecamatan.
Ke tujuh Kecamatan di Kabupaten Serang itu yakni, Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Kramatwatu, Baros, Bandung, Kibin dan Bojonegara.
Di Kecamatan Tanara, ada kawasan religi Syekh Nawawi Al Bantani. Kemudian di Tirtayasa, Makam Sultan Ageng Tirtayasa.
Lalu Situs Pangindelan Abang dan Kawasan Ziarah Sumur Tujuhbelas di Kecamatan Kramatwatu.
Kawasan Situs Batu Lingga di Kecamatan Baros, kawasan ziarah makam Cikole dan Kawasan Bendung, Pamarayan Lama di Kecamatan Pamarayan.
Kawasan Situs Patapan di Kecamatan Kibin dan Kawasan Ziarah Gunung Santri di Kecamatan Bojonegara.
Ketujuh kawasan cagar budaya tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031.
Pemerintah Kabupaten Serang tengah mendorong kawasan religi Syekh Nawawi Al Bantani menjadi tempat wisata religi.
Wisata religi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini, menjadi salah satu program prioritas Disporapar Kabupaten Serang, pada tahun 2023.
Disporapar mendorong agar si kawasan tersebut memiliki homestay untuk wisatawan yang berasal dari luar daerah untuk istirahat.
Banten.viva.co.id - Berikut ini adalah daftar kawasan cagar budaya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pada abad ke-16, Kabupaten Serang merupakan bagian dari wilayah kesultanan Banten.
Sehingga, Kabupaten ini memiliki sejumlah kawasan cagar budaya.
Kawasan cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan, baik berupa bangunan, struktur dan situs.
Kawasan cagar budaya bisa menjadi icon daerah hingga objek wisata, yang menguntungkan apabila dikelola dengan baik.
Kabupaten Serang, Provinsi Banten memiliki tujuh kawasan cagar budaya yang tersebar di tujuh Kecamatan.
Ke tujuh Kecamatan di Kabupaten Serang itu yakni, Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Kramatwatu, Baros, Bandung, Kibin dan Bojonegara.
Di Kecamatan Tanara, ada kawasan religi Syekh Nawawi Al Bantani. Kemudian di Tirtayasa, Makam Sultan Ageng Tirtayasa.
Lalu Situs Pangindelan Abang dan Kawasan Ziarah Sumur Tujuhbelas di Kecamatan Kramatwatu.
Kawasan Situs Batu Lingga di Kecamatan Baros, kawasan ziarah makam Cikole dan Kawasan Bendung, Pamarayan Lama di Kecamatan Pamarayan.
Kawasan Situs Patapan di Kecamatan Kibin dan Kawasan Ziarah Gunung Santri di Kecamatan Bojonegara.
Ketujuh kawasan cagar budaya tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031.
Pemerintah Kabupaten Serang tengah mendorong kawasan religi Syekh Nawawi Al Bantani menjadi tempat wisata religi.
Wisata religi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini, menjadi salah satu program prioritas Disporapar Kabupaten Serang, pada tahun 2023.
Disporapar mendorong agar si kawasan tersebut memiliki homestay untuk wisatawan yang berasal dari luar daerah untuk istirahat.