Mendamaikan Korban dan Pelaku Kejahatan Seksual, Solusi atau Reviktimisasi?

Thania Rachmanie Imanissa Putri, S.H
Sumber :
  • Dok.pribadi

Banten.Viva.co.id - Kejahatan yang menyangkut kesusilaan atau perkosaan selalu menarik perhatian. Karena perkosaan berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya seperti pencurian atau penipuan. 

Korban perkosaan tidak hanya mengalami penderitaan secara fisik namun juga menderita secara batin. Perkosaan bisa dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan dan bisa juga sebaliknya. 

Namun yang umum sering terjadi pelakunya adalah laki-laki dan korbannya adalah perempuan, tak jarang juga korban perkosaan yang statusnya masih anak-anak.

Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan perkosaan yang menimpa anak usia 13 Tahun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, pelakunya terdiri dari 4 orang dan tiga diantaranya sudah masuk dalam kategori orang dewasa. 

Ada hal yang sangat disayangkan dari kasus tersebut, berdasarkan berita yang dimuat oleh beberapa media.

Kasus yang awalnya sudah masuk pelaporan di Kantor Polisi Sektor Bayah tiba-tiba dicabut dengan alasan antara korban dengan pelaku sudah berdamai dan disaksikan oleh Kepala Desa Bayah Barat

Perdamaian tersebut dilakukan dengan alasan agar tidak ramai dan mencuat ke publik. Hal yang demikian itu apakah bentuk solusi atau reviktimisasi bagi korban kejahatan seksual ?