9 Kriteria yang Tidak Akan Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:20 WIB
Sumber :
- Viva Bandung
Warga dengan pendapatan di atas upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) tidak termasuk kategori penerima bantuan.
2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Penerima pensiun dari instansi pemerintah dianggap sudah memiliki penghasilan yang mencukupi.
3. Pemilik Usaha atau Pengurus Perusahaan
Warga yang terdaftar sebagai pemilik atau pengurus badan usaha juga tidak akan menerima bansos lagi.
4. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan layak.