9 Kriteria yang Tidak Akan Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

PKH Januari 2025
Sumber :
  • Viva Bandung

Warga dengan pendapatan di atas upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) tidak termasuk kategori penerima bantuan.

2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Penerima pensiun dari instansi pemerintah dianggap sudah memiliki penghasilan yang mencukupi.

3. Pemilik Usaha atau Pengurus Perusahaan

Warga yang terdaftar sebagai pemilik atau pengurus badan usaha juga tidak akan menerima bansos lagi.

4. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan

Guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan layak.