BLT BBM 2025, Ini Syarat dan Daftar Penerima, Dapatkan Bantuan Senilai Rp600 Ribu
Jumat, 3 Januari 2025 - 11:15 WIB
Sumber :
- Data Rekonsiliasi Sosial Ekonomi (Reksosek).
- Data PLN dan Pertamina untuk mengecek pemakaian listrik dan BBM.
- Data Kemensos dan Kementerian Koordinator PMK.
Penerima yang layak adalah keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar di DTKS atau DTSE.
2. Tidak memiliki kendaraan bermotor mewah.
3. Penggunaan listrik maksimal 900 watt.