Empat Peringatan Penting bagi Penerima PKH dan BPNT Tahap I 2025, Jangan Sampai Uang Bantuan Terpotong!
Banten.viva.co.id –
Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin melalui bansos PKH dan BPNT.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi garda terdepan membantu keluarga yang memenuhi syarat tertentu.
Menjelang pencairan PKH tahap 1 tahun ini, beredar empat peringatan penting dari Pemerintah pusat.
KPM yang mengabaikannya bisa saja menerima potongan atau bahkan penundaan dana. Berikut rincian lengkapnya.
PKH adalah program bantuan bersyarat yang menyasar keluarga miskin dengan anggota rentan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Dana PKH dicairkan secara berkala. Tujuannya adalah memastikan pemenuhan gizi anak, kesehatan ibu, serta kelancaran pendidikan.
Sementara itu, BPNT membantu KPM membeli sembako melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setiap bulan atau periode tertentu, penerima bisa menebus beras, telur, dan bahan pokok lain di e-warong.
Kedua bansos ini dikelola Kementerian Sosial dan didukung pendamping sosial di masing-masing daerah.
Mengingat proses pencairan PKH tahap 1 sering dinanti, pemerintah mengeluarkan imbauan agar uang bantuan tetap utuh.
Berikut empat poin kunci yang mesti diperhatikan KPM:
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
Pemerintah menegaskan bahwa KPM harus memegang langsung Kartu KKS.
Jangan titipkan kartu pada orang lain, termasuk kerabat atau pihak yang mengaku pendamping.
Kasus pemotongan liar kerap terjadi ketika KKS dipegang pihak ketiga.
Jika kartu hilang, segera lapor ke pendamping sosial atau pihak bank penyalur agar bisa dibuatkan pengganti.
2. Terima Bantuan Tanpa Potongan
Ketika PKH tahap 1 atau BPNT cair, KPM wajib memastikan jumlah bantuan sesuai hak mereka
Jika dana diterima melalui bank, cek saldo sebelum penarikan. Bagi yang mengambil di e-warong atau kantor pos, pastikan tidak ada potongan alasan “administrasi” atau “jasa pencairan.”
Apabila menemukan pungutan, laporkan ke dinas sosial setempat.
Pemerintah menginginkan penerima bersikap mandiri saat mencairkan bantuan, sehingga segala potensi pemotongan bisa dihindari.
3. Hindari Pembelian Rokok dan Barang Non-Prioritas
Kementerian Sosial menekankan bahwa PKH dan BPNT diutamakan untuk kebutuhan pokok.
Bantuan PKH bagi anak sekolah, misalnya, sebaiknya digunakan untuk membeli seragam, buku, atau membayar biaya transportasi.
Begitu pula bagi ibu hamil dan lansia, dana itu berguna mendukung asupan gizi atau memeriksakan kesehatan.
Pembelian rokok, kosmetik, atau barang-barang sekunder lain tidak disarankan.
Pemerintah berharap bantuan ini meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan habis untuk pengeluaran tak produktif.
4. Boleh Digunakan untuk Kebutuhan Mendadak
Meskipun difokuskan bagi kebutuhan prioritas, PKH boleh dipakai untuk biaya berobat atau membeli peralatan sekolah mendadak.
Lansia dan penyandang disabilitas berat sering memerlukan dana tambahan demi keperluan medis.
Anak sekolah pun mungkin memerlukan bimbingan belajar atau perlengkapan lain.
Pemerintah memberi keleluasaan selama dana tersebut benar-benar bermanfaat.
Kasus pemotongan dana PKH maupun BPNT masih terjadi di beberapa daerah.
Modusnya antara lain meminta kartu KKS, dalih menagih iuran “kesejahteraan,” atau mengarahkan penerima membeli barang tertentu dengan harga di atas pasaran.
Langkah pencegahan terbaik ialah memastikan KPM tahu hak dan kewajibannya, serta menolak segala bentuk pungli.
Selain itu, informasi mengenai pembelanjaan yang tidak tepat sasaran membuat program kurang efektif.
Ketika uang bantuan habis untuk barang mewah, tujuan pemerintah memutus rantai kemiskinan menjadi terhambat.
Karena itu, pemanfaatan dana PKH dan BPNT semestinya mendukung asupan gizi keluarga, mengurangi beban pendidikan anak, dan membantu kesehatan lansia.
KPM dapat mengecek saldo melalui beberapa cara. Pertama, gunakan mesin ATM bank penyalur.
Kedua, pergi ke kantor agen bank atau e-warong. Ketiga, cek lewat aplikasi jika bank penerbit memiliki layanan digital.
Bagi yang menerima lewat kantor pos, petugas biasanya memberikan slip bukti pencairan. Pastikan jumlahnya sesuai yang tertera dalam daftar penerima.
Pendamping sosial berperan memonitor komitmen KPM. Mereka memastikan anak penerima PKH bersekolah aktif, ibu hamil memeriksakan diri, serta lansia mendapat pelayanan kesehatan.
Namun, pendamping tidak berhak menahan kartu KKS. Mereka hanya membantu proses verifikasi dan administrasi.
Jika menemukan pendamping yang memotong dana, masyarakat dianjurkan melaporkannya ke dinas sosial tingkat kabupaten/kota.
Jika KPM tidak mengikuti empat imbauan ini, konsekuensinya merugikan diri sendiri.
Kartu KKS yang dipegang orang lain bisa membuat KPM kehilangan hak. Pembelian barang non-pokok juga merusak tujuan PKH.
Lebih parah lagi, pemotongan liar dapat mengurangi nominal bantuan. Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.