Korban Pelecehan Seksual Berusia 18 Tahun Ngadu ke Kejari Pandeglang
- Engkos Kosasih/Viva Banten
Banten – Korban pelecehan seksual ngadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Provinsi Banten, untuk meminta bantuan terkait masalah tersebut.
Korban pelecehan seksual ini bernama Bunga (Nama Samaran) warga Kabupaten Pandeglang. Bunga yang masih berusia 18 tahun menerima perlakuan tak menyenangkan dari seorang pria.
"Betul, hari ini kami menerima konsultasi dari korban yang mengalami pelecehan seksual," kata Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Helena menjelaskan, korban menceritakan bentuk pelecehan seksual yang dialami. Kemudian setelah itu korban meminta masukan dan bantuan untuk mengawal kasus tersebut.
"Korban itu menceritakan apa yang terjadi, sehingga meminta bantuan dan langkah apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Helena menjelaskan, Kejari Pandeglang memang membuka posko perempuan dan anak untuk memberi ruang kenyamanan pada korban yang mengalami masalah. Posko ini baru dibuka pada 12 Oktober 2022.
"Posko perempuan dan anak di Kejari Pandeglang ini sifatnya menerima konsultasi, kalau untuk laporan tetap ke Polisi karena kami bukan penyidik tindak pidana umum," tutupnya.