Diduga Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Polda Banten Tangkap Dirut PT Arkindo

Uang Rp1 Miliar
Sumber :
  • Banten.Viva.co.id : Yandi Deslatama

"Pekerjaam jalan akses Pelabuhan Warnasari 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan. Penyebabnya lahan yang digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan (PT Krakatau Steel)," ungkap Didik.

Diketahui, para tersangka nekat bekerjasama untuk memproses pencairan anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 meski sudah ada penolakan dari pihak PT Krakatau Steel sebagai pemilik lahan.

"Dari awal dari proses pembelian lahan, dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan sudah mengeluarkan surat untuk penolakan pembelian tanah," katanya. 

Seharusnya dari awal para tersangka sudah tahu bahwa tanah itu tidak dijual, tapi proyek ini tetap dijalankan. 

"Dan memang dari awal ada proses persekongkolan oleh tersangka SM dengan oknum BUMD yang saat ini tidak ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," terang Didik.

Dalam proses pencairan anggaran yang berasal dari BUMD yang merupakan dana penyertaan modal dari Pemkot Cilegon tersebut.

Para tersangka melakukan pemalsuan data untuk memenangkan lelang proyek dan baru menerima uang muka sebesar Rp7.265.754.000 untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 dari total anggaran sekitar Rp48,4 miliar.