Diduga Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Polda Banten Tangkap Dirut PT Arkindo
- Banten.Viva.co.id : Yandi Deslatama
Banten.viva.co.id –Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku yang diduga telah melakukan korupsi anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 sepanjang 1 kilometer.
Kedua tersangka yang diduga korupsi yang ditangkap yakni Direktur Utama PT Arkindo berinisial TB (73) dan seorang pengusaha berinisial SM (45) ditetapkan tersangka.
Keduanya ditangkap Polda Banten sejak Selasa 6 Juni 2023 lalu dan sempat menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil perhitungan auditor, kerugian keungan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat press conference di Mapolda Banten, Selasa 3 September 2023.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp7.001.500.000 dari total anggaran sekitar Rp48,4 miliar.
Kronologis pengungkapak kasus tersebut bermula ketika Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten tengah melakukan penyelidikan atas temuan audit BPK dalam proyek pengerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 di tahun 2020 silam.
Namun, saat dilakukan penyelidikan pada pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 1, justru Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten menemukan kejanggalan pada lanjutan tender pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 2.