Penampakan Uang Rp1 Miliar Dalam Pecahan Rp50 Ribu

Uang Rp1 Miliar
Sumber :
  • Banten.Viva.co.id : Yandi Deslatama

Banten.Viva.co.id - Begini penampakan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp50 ribu, hasil korupsi yang ditampilkan Polda Banten. Uang yang dibungkus dalam plastik bening itu butuh dua tangan, sembari menahan nafas untuk mengangkatnya.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit 3 Tipidkor, Kompol Kompol Ade Papa Rihi, mengangkat uang hasil korupsi itu menggunakan tenaga dikedua tangannya.

Baca Juga : 

Paska Deklarasi Prabowo Subianto Sebagai Capres, Demokrat Kabupaten Serang Lakukan Ini

"Barang bukti uang yang diamankan Polda Banten senilai Rp905 juta. Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000," kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten, Selasa (03/10/2023).

Uang hasil korupsi proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten, sementara ini melibatkan dua tersangka, TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam perusahaan PT Arkindo, berinisial SM (45). Sedangkan tersangka lainnya ARM, dihentikan. Karena pelaku yang merupakan mantan Dirut Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sudah meninggal dunia. Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan dibawa ke Polda Banten.

Mereka jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Baca Juga : 

Arti Mimpi Berhubungan Badan Dan Selingkuh

Temuan korupsi itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan, karena ada pekerjaan yang belum dilaksanakan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

"Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan," terangnya.

Total dana proyek yang mencapai Rp48 miliar, sudah di cairkan senilai Rp 7,2 miliar lebih. Nilai puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021, namun tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Baca Juga : 

Bancakan Sunda Di Cafe And Resto Peninggalan Kolonial Belanda

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Kompol Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa, (03/10/2023).