Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Cikande Laporkan Oknum Pendemo ke Polda Banten
- Ahifni
Oleh karena seluruh 35 pekerja tidak masuk kerja, bahkan setelah diberikan dua kali surat peringatan dan panggilan secara patut dan tetap tidak datang untuk bekerja, maka, sesuai UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK.
"Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK," papar Henny.
Henny menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak enam kali. Termasuk mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang.
"Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir," ucapnya.
"Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah Audiensi dengan pihak PT karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar Rp1 juta," sambungnya.
Lantaran tidak terjadinya kesepakatan, para mantan karyawan menilai uang pisah sebesar Rp1 juta dirasa kurang.
Kemudian pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Serang mendatangi Perusahaan, namun lagi-lagi pihak mantan pekerja tidak mau bertemu dan tidak melakukan klarifikasi.