Diduga Sebarkan Hoax, Kepala Inspektorat Banten Bakal Dipidanakan
BantenViva.co.id - Tak terima dituding menerima gaji ganda yang mengakibatkan pemecatan dari PDAM Cilegon Mandiri, Taufikurrahman, akan mempidanakan berbagai pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi hoax kepada dirinya. Terutama, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten, M. Trenggono, karena menyebut Taufikurrahman menerima gaji ganda, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Akibat isu penerimaan gaji ganda yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Banten, Taufikurrahman dipecat sebagai Dirut BUMD Kota Cilegon per hari ini, Senin, 18 September 2023.
Baca Juga : Produk UMKM Kota Cilegon Mejeng Di Mall
"Kalau Pak Trenggono iya menyampaikan ada gaji ganda, kita akan proses," M. Imam Nasef, pengacara mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Senin, 18 September 2023.
M. Imam Nasef mengatakan kalau klien nya, Taufikurrahman menerima gaji ganda, adalah hoax atau berita palsu. Karena dianggap telah menyebabkan berita palsu, maka bisa dipidanakan. Menurutnya, dalam LHP inspektorat, tidak dituliskan adanya gaji ganda yang diterima oleh Taufikurrahman, Dirut PDAM Cilegon Mandiri periode 2020-2025.
"Gaji ganda ini kita nyatakan sebagai hoax, berita bohong ini, ada delik pidana nya menyampaikan berita bohong," terangnya.
Selaku pengacara, dia menilai sangat janggal jika inspektur jenderal Kemendagri sampai menilai LHP Provinsi Banten. Lebih jauh lagi, M. Imam Nasef menilai kalau ada skenario yang dibuat untuk menurunkan Taufikurrahman dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.