Diduga Sebarkan Hoax, Kepala Inspektorat Banten Bakal Dipidanakan

Tudingan Hoax Akibatkan Pemecahan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.
Sumber :

Pria berkacamata itu menyarankan jika Walikota Cilegon, Helldy Agustian ingin memasang orangnya sebagai Dirut PDAM Cilegon, tidak usah membuat skenario penurunan Taufikurrahman. Karena sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan tersebut. Lantaran PDAM berstatus BUMD Kota Cilegon.

Baca Juga : Gaya Koboy Pj Gubernur Banten Salurkan 7 Tangki Air Bersih di Kabupaten Serang

"Kalau walikota (Cilegon) mau memberhentikan Dirut PDAM punya kewenangan sebenarnya, jadi enggak perlu sampai ke inspektorat Kemendagri. Kalau dia mau menempatkan orang lain, dia ada kewenangan kok. Jadi dengan melibatkan Kemendagri itu seperti sudah di desaign," jelasnya.

Sedangkan menurut Helldy Agustian, Walikota Cilegon, mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Taufikurrahman. Dia malah berterima kasih, karena telah BUMD PDAM Cilegon Mandiri telah memberikan keuntungan bagi daerah.

Helldy mengaku kalau dia sudah berusaha membantu Taufikurrahman ke inspektorat Provinsi Banten dan inspektur jenderal Kemendagri, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sebetulnya kami sudah membuat surat tentang keberatan kami kepada inspektorat Provinsi Banten. Udah ke inspektorat dua kali, ke Irjen dua tiga kali. Dasarnya kami tidak ada maslaah pribadi, kami hanya menjalankan dalam bentuk LHP, jadi harus diputuskan. Kami hanya menjalankan perintah LHP," ujar Helldy Agustian, Walikota Cilegon, dikantornya, Senin, 18 September 2023.

Berikut hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten, yang dibacakan oleh inspektorat Kota Cilegon;