Gerak-gerik Pemuda Asal Jawilan Serang Dicurigai, saat Diamankan Polisi Ternyata

Tampang pelaku pengedar obat terlarang
Sumber :
  • Istimewa

Dari pengakuannya, tersangka membeli obat tersebut seharga Rp. 400.000,-

"Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka diterapkan pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ath/Red)