Gerak-gerik Pemuda Asal Jawilan Serang Dicurigai, saat Diamankan Polisi Ternyata

Tampang pelaku pengedar obat terlarang
Sumber :
  • Istimewa

Serang - Gerak-gerik mencurigakan P (22) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang mencurigakan warga.

Dia pun dilaporkan ke Polres Serang untuk ditindak. Menindaklanjuti itu, ternyata P merupakan seorang pengedar obat Hexymer dan Tramadol.

Pemuda itu pun langsung diamankan Satreskoba Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasatreskoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, saat diamankan pelaku kedapatan membawa obat terlarang.

"Dia diamankan di Kampung Harendong, Desa Pagintung, Kecamatan Jawilan," kata Michael kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dari tangan P polisi mengamankan barang bukti 379 butir Heximer dan 52 butir obat jenis Tramadol.

"Menurut tersangka barang tersebut didapatkan dari IBU (DPO) di tanah pasar Muara Angke Jakarta," ungkapnya.

Dari pengakuannya, tersangka membeli obat tersebut seharga Rp. 400.000,-

"Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka diterapkan pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ath/Red

Serang - Gerak-gerik mencurigakan P (22) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang mencurigakan warga.

Dia pun dilaporkan ke Polres Serang untuk ditindak. Menindaklanjuti itu, ternyata P merupakan seorang pengedar obat Hexymer dan Tramadol.

Pemuda itu pun langsung diamankan Satreskoba Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasatreskoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, saat diamankan pelaku kedapatan membawa obat terlarang.

"Dia diamankan di Kampung Harendong, Desa Pagintung, Kecamatan Jawilan," kata Michael kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dari tangan P polisi mengamankan barang bukti 379 butir Heximer dan 52 butir obat jenis Tramadol.

"Menurut tersangka barang tersebut didapatkan dari IBU (DPO) di tanah pasar Muara Angke Jakarta," ungkapnya.

Dari pengakuannya, tersangka membeli obat tersebut seharga Rp. 400.000,-

"Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka diterapkan pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ath/Red