Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi Perusahaan di Bogor, Berikut Daftarnya!

- Dokumentasi
BANTEN.VIVA.CO.ID - Sejumlah perusahaan di Bogor, Jawa Barat mendapat sanksi paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Paksaan pemerintah ini dikeluarkan karena perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab berkurangnya tangkapan air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi.
Hal inilah yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek baru baru ini.
Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan bahwa ada 8 perusahaan yang kena paksaan Pemerintah dan diharuskan melakukan pembongkaran mandiri pada semua bangunan.
"Pembongkaran paling lambat 30 hari sejak surat paksaan pemerintah diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. Serta wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai," kata Rizal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2025).
Menurut Rizal, kedelapan perusahaan tersebut berada di hulu DAS Sungai Ciliwung kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri.
PT Bobobox Aset Manajemen,.PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah dan PT Jelajah Handal Lintasan.
(Kegiatan Wisata Olahraga, restaurant dan Hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan telah dikenakan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah berupa upaya pembongkaran mandiri dan pemulihan.
"Bilamana tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah yang akan melakukan pembongkarannya. Dan kepada perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan SANKSI PIDANA," Tegas Rizal Irawan.
Tak hanya dikawasan puncak, Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian hidup juga merekomendasikan 6 (enam) perusahaan dikawasan Sentul yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi untuk ikut bertanggung jawab terhadap Banjir di wilayah Bekasi.
Perusahaan yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi, yaitu PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan dan Kawasan Wisata), PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Fasilitas Lapangan dan Kawasan Pariwisata), PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf), dan Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, PT Gunung Srimala Permai (Real Estat).
"Kami telah diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan ke 6 perusahaan yg berada di hulu DAS KALI BEKASI dan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup, menginggat kerusakan yg ditimbulkan diduga sangat besar,' ungkap Deputi Gakkum Irjen Pol. Rizal Irawan S.I.K., M.H.
Menurutnya Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan segan-segan untuk membongkar semua bangunan yg merusak daerah aliran sungai di hulu DAS Ciliwung dan DAS Sungai Bekasi, serta hulu-hulu DAS yang lain, bahkan bangunan yang saat ini marak di Gunung Salak.