LAKRI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tolitoli, Kejari Diminta Usut Tuntas
Banten.viva.co.id –Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dule, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.
Laporan ini disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada 20 Februari 2025 dan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah masuk ke tahap investigasi.
"Laporan sudah diteruskan ke Kejari Tolitoli untuk ditindaklanjuti," ujar Sofian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu 19 Maret 2025.
Laporan yang diajukan LAKRI ditandatangani oleh Hernald A. Loho, Direktur Bidang Intelijen dan Investigasi.
Dalam laporannya, Hernald menyebut adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, pencairan dana di setiap tahap tidak mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa.
"Administrasi pencairan anggaran diduga tidak sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban," jelas Hernald.
Selain itu, ia menuding pelaksanaan proyek fisik tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.
"Pemerintah Desa Dule diduga tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023," tambahnya.
Lebih lanjut, LAKRI juga menduga proyek fisik di desa ini tidak dikerjakan secara swakelola, melainkan menggunakan sistem borongan kepada pihak tertentu.
"Pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola justru diberikan kepada pihak luar tanpa mekanisme yang jelas, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Hernald.
Berdasarkan investigasi, berikut beberapa dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Desa Dule:
Kegiatan Fisik
- Pembebasan lahan kandang ternak sapi senilai Rp60 juta dilakukan tanpa dokumen sah seperti sertifikat tanah, hanya menggunakan surat keterangan kepala desa.
- Pembangunan kandang ternak senilai Rp61,38 juta tidak sesuai dengan RAB dan belum dapat digunakan karena belum memiliki instalasi air.
- Pembangunan drainase desa senilai Rp43,38 juta diduga dikerjakan dengan sistem borongan, bukan swakelola.
- Pembangunan plat duiker (deker) Dusun II senilai Rp32,19 juta juga diduga dikerjakan dengan sistem borongan kepada warga tertentu.
Kegiatan Non-Fisik
- Pengadaan bibit cabai, bibit alpukat, tangki semprot, dan pupuk organik senilai Rp93,23 juta diduga dipesan dari satu penyedia tanpa dokumen lengkap dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
- Pengadaan barang elektronik senilai Rp28,06 juta tidak melalui survei harga, negosiasi, atau pembayaran pajak.
Menurut Hernald, hingga akhir Tahun Anggaran 2024, laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD Tahun 2023 di Desa Dule belum selesai.
Atas temuan ini, LAKRI meminta Kejari Tolitoli segera menindaklanjuti laporan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di Desa Dule.
"Kami berharap kejaksaan segera turun tangan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas," pungkas Hernald.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kejaksaan kini diharapkan bisa mengusut kasus ini hingga tuntas.