Menteri LH Segel 4 Tempat Wisata di Puncak Bogor Gegara Sebabkan Banjir
- Dokumentasi
Ia menjelaskan bahwa intensitas hujan tinggi pada 28 Februari hingga 2 Maret lalu menyebabkan banjir besar dengan curah hujan mencapai 247 milimeter dalam tiga hari. Hal ini berakibat pada turunnya sekitar 35 juta meter kubik air yang tidak tertahan akibat perubahan lanskap dan tata ruang.
"Dulu kawasan ini masih hutan lindung dan konservasi badan air. Namun, berdasarkan Perda Jawa Barat Tahun 2022, fungsinya diubah menjadi kawasan pertanian dan permukiman. Inilah yang menyebabkan dampak lingkungan semakin besar," katanya.
Selain itu, Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan mengoreksi tata ruang di wilayah tersebut karena ekspansi permukiman yang semakin tidak terkendali.
"Tahun 2010, luas permukiman hanya 500 hektare. Sekarang sudah mencapai 1.500 hektare, dan sebagian besar resort-resort dibangun di badan air. Saya sudah perintahkan Deputi Penegakan Hukum untuk menyelesaikan semua tenan di segmen hulu, termasuk penyegelan dan pemrosesan hukum lebih lanjut," tegasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa Pemprov Jabar akan mencabut Perda terkait perubahan tata ruang yang menyebabkan permasalahan ini.
"Kita akan cabut Perda tersebut dan mengembalikan kondisi alam Jawa Barat seperti semula, sesuai aspek penataan ruang yang menjamin keselamatan warga. Ini bukan hanya untuk warga Jawa Barat, tetapi juga warga DKI Jakarta, karena Jabar adalah pintu gerbang air menuju Jakarta," ujar Dedi.
Dedi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah pembangunan vila dan bangunan sejenis di kawasan Puncak yang semakin memperparah kondisi lingkungan.