Bulan Puasa Malah Edarkan Tembakau Gorila dan Tramadol

Tersangka Pengedar Tembakau Gorila dan Tramadol.
Sumber :
  • Polres Serang

Banten.Viva.co.id - Bulan puasa malah edarkan tembakau gorila dan tramadol, YH warga (26), ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

 

Tersangka ditangkap saat tidur pulas di kamar kontrakannya, pada Selasa, 04 Maret 2025, dengan barang bukti 613 gram tembakau gorila yang sudah siap edar dalam bentuk 11 paket besar dan 32 paket kecil, kemudian polisi juga menyita 180 pil tramadol. 

 

"Tersangka YH diamankan saat tidur di rumah kontrakannya sekitar pukul 01.00 wib. Dari dalam rumah diamankan barang bukti puluhan paket tembakau sintesis seberat 613 gram dalam toples yang disembunyikan di lemari," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, 05 Maret 2025.

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras.

Photo :
  • Polresta Serkot

Tembakau gorila dan pil tramadol itu di beli YH melalui sebuah akun instagram seharga Rp12 juta yang sedang dikembangkan.