SOP Pemberian Kredit ke Ted Sioeng Dipertanyakan
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Ted Sioeng digugat pailit atas tuduhan kredit macet dalam kasus dugaan penggelapan dana pinjaman Bank Mayapada. Dirinya juga dipidanakan dalam kasus yang sama dan kini sedang bersidang di PN Jakarta Selatan.
Sejumlah ahli perbankan mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank Mayapada. Apalagi pinjaman tersebut dalam jumlah yang besar.
"Saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya. Apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang dijalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, dalam keterangan resmi yang diperoleh, Selasa, 04 Maret 2025.
Dirinya menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis. Semisal, harus ada collateral, karakteristik capital dan beberapa penilaian lainnya berdasarkan proses pengecekan.
"Perbankan harus bisa memenuhi unsur-unsur ketika mereka ingin pembiayaan bagi sebuah entitas bisnis, apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek diawal," jelasnya.
Ilustrasi Bank Dunia
- Pixabay
Penegasan yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam yang menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.
Dirinya menegaskan, bank adalah lembaga yang regulated dan diatur, karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, artinya pelanggaran.
Bahkan lebih lanjut dirinya juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).
"SOP nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan diluar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank. Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intevensi ada aturan membatasi pemilik tidak boleh seenaknya. Duit bukan pemilik bank, duit milik masyarakat," kata Piter.
Sebelumnya, ahli perdata dan perbankan dari UGM, Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, menegaskan bahwa terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Hal tersebut didasarkan pada putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum peraturan khusus yang menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.
Mata uang rupiah
- Pixabay/IqbalStock
Bahkan, dirinya menandaskan, para prinsipnya bank sebagai kreditur adalah memberikan kredit kepada debitur, dan kewajiban dari debitur adalah membayarkan kredit tersebut. Karenanya, menjadi tidak relevan ketika debitur juga dikenakan sanksi pidana.
"Kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis," tegas Nindyo.
Rencananya, sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu, 5 Maret 2025 dengan agenda vonis.