Hakim PN Surabaya Belum Terima Suap Miliaran, JPU Hadirkan Ronald Tannur di Persidangan

Suasana Persidangan
Sumber :

Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap berupa uang tunai Rp1 miliar serta SGD 308 ribu. 

Mereka menangani perkara pidana Ronald Tannur berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, tertanggal 5 Maret 2024.

Advokat Lisa Rahmat disebut-sebut berperan dalam mencari hakim yang bersedia menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. 

Ia bahkan menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk membahas hal tersebut.

Namun, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan JPU. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan suap dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan. 

Sidang masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat.