Hakim PN Surabaya Belum Terima Suap Miliaran, JPU Hadirkan Ronald Tannur di Persidangan

Suasana Persidangan
Sumber :

Banten.viva.co.idJaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025).

Dalam persidangan, JPU menggali keterangan dari Ronald terkait dugaan suap yang melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Ronald mengakui menandatangani surat kuasa di kantor hukum Lisa Associates, Jalan Kendalsari, Surabaya, untuk mengajukan kasasi. 

"Surat kuasa saya tanda tangani di kantor Lisa Associates untuk upaya kasasi saya," kata Ronald di hadapan majelis hakim.

JPU kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini kepada majelis hakim.