Pengusaha Teh Prendjak Dinyatakan Pailit, Terjerat Hutang Puluhan Miliar
Banten.viva.co.id –Pengusaha asal Tanjung Pinang, Bandi, yang dikenal sebagai pemilik Teh Prendjak dan beberapa perusahaan lainnya, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.
Keputusan ini diambil setelah Bandi gagal melunasi hutang yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Putusan pailit dibacakan dalam sidang perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn pada 6 Februari 2025.
Majelis Hakim menyatakan Bandi pailit beserta segala akibat hukumnya.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Bandi memiliki total hutang sebesar Rp35,6 miliar kepada beberapa kreditur.
Namun, dalam tawaran perdamaian, ia hanya bersedia membayar Rp4,35 miliar dengan sistem cicilan.
Tawaran ini dianggap tidak masuk akal dan langsung ditolak oleh para kreditur.
"Majelis Hakim telah menguji seluruh dokumen tagihan dan membuktikan bahwa hutang-hutang Debitur sah serta harus dibayar," ujar Vychung, kuasa hukum pemohon.
Selain kasus pailit, Bandi juga menghadapi masalah hukum lain yang tengah ditangani Mabes Polri.
Ia dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha atas dugaan penggelapan aset tanah.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI menyebutkan bahwa Bandi tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19383 dan 18599/Batu Sembilan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016.
Tanah tersebut merupakan bagian dari wasiat Tjung Goei Heng alias Tjoa, pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung Bandi.
Namun hingga kini, Bandi tidak menyerahkan aset tersebut meskipun telah mendapat teguran tertulis.
Lebih parahnya lagi, ia justru mengancam akan memagari lahan tersebut, padahal di atasnya telah berdiri Vihara Giri Buddha yang sudah digunakan masyarakat untuk beribadah sejak 1980.
Saat ini, seluruh aset Bandi berada dalam status sita umum untuk pemberesan hutang kepada kreditur.
Tim Kurator yang ditunjuk pengadilan akan mengelola aset tersebut guna menyelesaikan kewajiban finansialnya.
"Sejak putusan pailit dibacakan, seluruh harta kekayaan Debitur kini berada dalam pengelolaan Tim Kurator. Mereka akan melakukan pemberesan aset agar hutang kepada kreditur bisa dilunasi," jelas Vychung.
Sampai berita ini diterbitkan, proses hukum terkait kepailitan dan kasus penggelapan masih terus berjalan.
Kreditur dan pihak Yayasan Giri Buddha kini menanti langkah lanjutan dari pengadilan terkait penyelesaian kasus ini.
Selain itu juga Tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan akan melakukan rapat verifikasi piutang para kreditur.
Dan juga tentunya terhadap tagihan pajak-pajak atas usaha pak Bandi yang nantinya akan dicek oleh Kantor Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang.
"Jika ternyata ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan, maka tidak tertutup kemungkinan akan timbul konsekuensi hukum atas hal tersebut”.