Tim Resmob Polda Banten Tangkap 10 Joki Balap Liar di Kota Serang Masyarakat Diminta Waspada

Para pelaku kini telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dian menegaskan bahwa mereka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Pasal 503 KUHP.
Ia juga menyoroti bahwa balap liar sering menjadi awal dari berbagai bentuk kenakalan remaja. Jika dibiarkan, kegiatan ini dapat berkembang menjadi tindakan premanisme dan berujung pada kejahatan jalanan.
"Balap liar tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi bibit kenakalan remaja yang mengarah pada tindakan kriminal," jelas Dian.
Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aksi balap liar di wilayahnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas balap liar. Jika menemukan adanya kegiatan semacam ini, segera laporkan ke kepolisian. Ditreskrimum Polda Banten siap menindak tegas pelaku balap liar," tutupnya.