Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak di Kasus Pembakaran Kandang Ayam

Polda Banten Tunjukkan Barang Bukti Pembakaran Kandang Ayam.
Sumber :
  • Polda Banten

 

Kombes Dian menyampaikan bahwa penyidik menjunjung hak anak dalam proses peradilan pidana, yaitu memperoleh pendamping orang tua, wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan serta memperoleh kehidupan pribadi. 

Ayam bakar bekakak

Photo :
  • Instagram

"Penyidik berpedoman dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32, yaitu penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana," terangnya.

 

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka lainnya, kelima anak yang berhadapan dengan hukum itu turut merusak serta membakar kandang ayam karena diajak hingga dipengaruhi orang dewasa.