Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak di Kasus Pembakaran Kandang Ayam

Polda Banten Tunjukkan Barang Bukti Pembakaran Kandang Ayam.
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.Viva.co.id - Polda Banten menangguhkan penahanan lima orang anak yang berhadapan dengan hukum. Dimana, mereka dianggap terlibat dalam pembakaran kandang ayam di PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

 

Penangguhan penahanan diberikan usai konsultasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, kemudian ada jaminan dari orang tua serta pemilik pondok pesantren (ponpes) Riyadus Sholihin, yakni Ustad Saefi.

 

"Penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, Pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis, 13 Februari 2025.

 

Kelima anak yang berhadapan dengan hukum itu ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada 07-08 Februari 2025, bersama enam terduga lainnya yang sudah dewasa.