Rapat dengan KY, Komisi III Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif
Selasa, 11 Februari 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ted Sioeng juga kemudian dipidanakan, dan menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.