Baru Bebas Satu Bulan, Residivis Kembali Jual Sabu
Selasa, 4 Februari 2025 - 17:20 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, tersangka SU alias Pejok sebelumnya seorang pengamen jalanan. Dia mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku baru seminggu kembali menjual sabu karena desakan ekonomi.
Atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Sabu seberat 18,38 gram tersebut diakui tersangka didapat dari OJ (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Barang haram tersebut diambil di lokasi di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat," jelasnya.