Baru Bebas Satu Bulan, Residivis Kembali Jual Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan (Kedua dari Kanan).
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

 

Bondan menerangkan, personel Satresnarkoba Polres Serang menerima informasi bahwa residivis itu kembali mengesahkan narkoba jenis sabu, meksi baru bebas satu bulan dari salah satu penjara di Banten.

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 30 Paket Sabu

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Hingga pada Senin, 03 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 wib, residivis itu berhasil ditangkap dari dalam rumahnya.

 

"Awalnya petugas memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru sebulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya (mengedarkan narkoba)," terangnya.