Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal

Mukota Kadin Cilegon Ilegal
Sumber :

Kedua, Panitia Mukota VI Kadin Cilegon harus mematuhi amanat Anggaran Rumah Tangga KADIN dan Peraturan Organisasi KADIN mengenai pedoman penyelenggaraaan Mukota Kadin.

Demikian pemberitahuan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK, Kadin Provinsi Banten, Hadi Mulyana.

"Seharusnya panitia patuh dan mentaati surat balasan dari Kadin Provinsi Banten," tegas Andi.

Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Andi juga mengambil langkah hukum atas pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon.

Hal itu dilakukan Andi Jempol lantaran dirinya merasa dirugikan atas pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon.

"Saya kan melakukan upaya hukum baik secara pidana dan perdata, dikarenakan saya merasa dirugikan atas proses mukota ini," kata Andi.