Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal
Jumat, 17 Januari 2025 - 19:18 WIB
Sumber :
"Permintaan panitia diwajibkan meminta izin dari Polres Cilegon itu tertuang dalam surat balasan dari Kadin Banten," ucapnya.
Andi menyebutkan, pihak kepolisian sempat membubarkan acara tersebut. Akan tetapi panitia tetap melanjutkan kegiatan itu.
"Tadi pagi saya dan teman-teman ke sini, dan polisi menyatakan mukota dibubarkan,
"Tapi setelah dicek acara berlanjut dengan alasan mempercepat aklamasi," sambungnya.
Tak hanya itu, sejumlah awak media pun dilarang masuk ke lokasi. Hal itu lantaran pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan karena tidak ada izin.
"Jika mengacu kepada aturan tentang perizinan jika tdk di berikan izin maka harus dibubarkan," ucapnya.
"Tetapi mengapa justru acara berlangsung. Ada apa ini sebenarnya," sambungnya.