Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Sebanyak 16 buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional ditangkap Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sepanjang 2024. Buron terakhir yang ditangkap Ditjen Imigrasi pada adalah YZ, tersangka sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.
Sementara itu, imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 98,7 persen dibandingkan 2023 yang jumlahnya mencapai 2.734 orang.
Kemudian, ada 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, angka tersebut naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.