Kemenag Kota Cilegon Kawal Hak Guru Madrasah di Tengah Defisit Keuangan Daerah
- Dokumentasi
Apalagi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.1/6658/SJ, pemerintah daerah diizinkan untuk tidak membayarkan hibah apabila terjadi defisit anggaran. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Kemenag Kota Cilegon telah mengadakan diskusi dengan para ketua forum guru untuk memberikan pemahaman mengenai kondisi ini.
“Kami sangat mengapresiasi pemahaman para guru yang tetap solid bersama Kementerian Agama. Kami juga terus mendorong komunikasi dengan Pemerintah Kota melalui audiensi untuk menemukan titik temu yang solutif,” tambah H. Amin.
Ia juga mengimbau para guru untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dan lebih memilih jalur dialog.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah dialogis sebagai upaya mencari solusi terbaik,” tegasnya.
“Pada prinsipnya mereka paham juga, ya mau bagaimana lagi. Saya rasa kalau guru-guru madrasah mereka sudah solid satu barisan dengan Kementerian Agama untuk memahami defisit anggaran yang ada di pemerintah daerah,” ujarnya.
Melihat ke depan, H. Amin menyatakan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kota Cilegon akan terus dilakukan, termasuk persiapan teknis untuk pembayaran honor pada tahun 2025.