Berpihak ke Rakyat, Pimpinan Komisi II DPR RI Respon Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf
Sumber :

Banten.viva.co.id-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan dukungan penuh terhadap Program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah

Program ini digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat untuk membantu rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah.

Menurut Dede, banyak rumah ibadah di Indonesia yang dibangun secara swadaya tanpa dokumen resmi. 

Akibatnya, sering muncul masalah hukum, terutama saat ada pembebasan lahan atau proyek infrastruktur. 

“Program ini sangat bermanfaat, karena sertifikasi tanah bisa menghindari konflik lahan,” ujar Dede pada Jumat 10 Januari 2024. 

Dede berharap program ini diperluas ke daerah lain. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. 

“Saya mendukung penuh agar pemerintah daerah ikut terlibat aktif,” tambahnya.

Kejari Sanggau dan BPN Kabupaten Sanggau baru-baru ini menyerahkan 15 sertifikat tanah rumah ibadah. 

Acara penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Sanggau, Kamis 9 Januari 2025. 

Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa sertifikasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah.

“Banyak rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat. Di Kabupaten Sanggau sendiri, ada ratusan gereja dan mushola yang belum terdaftar secara resmi,” kata Dedy.

Beberapa sertifikat yang diserahkan antara lain milik Keuskupan Sufragan Sanggau, Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum, dan beberapa gereja lokal. 

Dedy menegaskan bahwa sertifikasi ini bertujuan melindungi hak beragama masyarakat dan mencegah potensi sengketa lahan.

Menurut Dedy, tanpa sertifikat resmi, rumah ibadah rentan menghadapi masalah hukum. 

“Legalitas sangat penting untuk melindungi hak umat beragama. Dengan sertifikat, rumah ibadah bisa digunakan dengan tenang tanpa khawatir digusur,” jelasnya.

Program Jaksa Peduli ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah. 

Kejari Sanggau dan BPN juga berkomitmen untuk terus mendampingi pengelola rumah ibadah dalam mengurus legalitas tanah mereka.

Dede Yusuf menambahkan bahwa sertifikasi tanah rumah ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengapresiasi langkah Kejari dan BPN yang telah memulai inisiatif ini. 

“Ini adalah langkah nyata yang patut dicontoh oleh daerah lain,” ujarnya.

Selain rumah ibadah, BPN Sanggau juga menyerahkan 12 sertifikat tanah lainnya, termasuk tanah pemerintah dan tanah hasil program redistribusi. 

Jumlah sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan mencapai 5.407 dokumen, sementara sertifikat redistribusi tanah berjumlah 3.888.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memiliki legalitas tanah, khususnya untuk rumah ibadah.