Sumber Uang Suap Rp920 Milyar Zarof Ricar Terungkap, Rp200 Milyar Diduga Dari Kasus Perdata Sugar Group Company
Namun, permohonan ini diabaikan. Kuasa hukum Marubeni meminta putusan perkara tersebut dinyatakan tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009, yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat batalnya putusan dan sanksi bagi hakim yang bersangkutan.
Perkara No. 1362/PDT/2024 diduga merupakan siasat PT. Garuda Panca Artha (GPA) milik Gunawan Yusuf untuk menghindari kewajiban membayar utang sebesar USD 160,367,783.03 kepada Marubeni Corporation.
GPA telah kalah dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, Gunawan Yusuf diduga mengajukan gugatan baru dengan mengubah materi pokok perkara untuk mengulur waktu dan menghindari pembayaran.
Tindakan ini memanfaatkan asas ius curia novit yang mewajibkan pengadilan memeriksa semua perkara.
Jerry Massie menduga uang setoran kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, senilai Rp200 miliar, terkait perkara-perkara yang diajukan Gunawan Yusuf.
Ia meminta penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI menyelidiki lebih dalam keterlibatan para hakim dalam kasus ini.