Tak Terima Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik dan Ajukan Praperadilan
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Anggota DPRD Banten fraksi NasDem, Djasmarni turut angkat bicara usai anak dan keluarganya ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap seorang sekuriti oleh Polda Banten pada Minggu (3 November 2024) lalu.
Diketahui, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sekuriti bernama Edi Mulyadi, buntut sengketa lahan seluas 500 meter persegi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Salah satu tersangka berinisial WR (34 tahun) merupakan anak Anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi NasDem, Djasmarni.
Djasmarni melalui kuasa hukumnya Iwan Kurniawan mengaku miris terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Banten. Menurut Iwan, pihak keamanan dari PT BMP yang melakukan penyerangan dan memprovokasi lebih dulu saat pihak Djasmarni tengah melakukan pemagaran di lahan miliknya.
"Ini miris, gimana perlakuannya kalau ke masyarakat biasa. Ibu Djasmarni tercatat sebagai pensiunan Polri dan sekarang jadi anggota DPRD Banten. Kami khawatir aja mantan anggota Polri dan anggota DPRD dapat perlakuan yang semestinya bisa dikedepankan sisi kemanusiannya, ternyata yang didapat malah keluarganya ditahan dan ditangkap, kata Iwan, Rabu (20 November 2024).
"Saat kejadian, ada oknum mengatasnamakan keamanan dibantu sekuriti melarang dan menghalangi kegiatan pembangunan dari pihak keluarga ibu Djasmarni di tanah miliknya," imbuhnya.
Pasalnya, Iwan mengklaim memiliki bukti video penghadangan dan penyerangan lebih dulu yang dilakukan oleh oknum keamanan tersebut kepada pihak keluarga Djasmarni.
Namun, lanjut Iwan, pihak Polda Banten tidak menggubris bukti-bukti yang disampaikan oleh pihaknya dan hanya menerima laporan dari pihak sekuriti sehingga menuding pihak keluarga Djasmarni yang bersalah.