Tak Terima Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik dan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Djasmarni
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

"Semenjak sertifikat ini ada, dan mereka mengaku punya AJB tahun 1993, kenapa baru sekarang mengklaim. Padahal ibu Djasmarni itu sudah dari tahun 2013 membeli. Kenapa ibu Djasmarni harus dihalangi ketika mau mengakses harta bendanya sendiri?," sambung Iwan.

Oleh sebab itu, dengan tegas Iwan menyebut penyidik Polda Banten tidak cermat dalam menangani perkara lantaran hanya melihat perspektif prasangka tindakan kekerasan tanpa mempertimbangkan klausul awal mula terjadinya kekerasan tersebut.

Lanjut Iwan, pihak keluarga Djasmarni hanya mencoba melindungi diri dari penyerangan sekelompok oknum keamanan yang mencoba menghalangi aktivitas pemagaran di lahan miliknya sendiri.

"Dalam undang-undang, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasannta. Kenapa penyidik tidak hati-hati dalam menangani perkara? Kami menduga kasus ini tidak ditangani secara profesional," tegas Iwan.

Untuk itu, Iwan menyampaikan, saat ini pihaknya telah melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Bidpropam dan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada keluarga Djasmarni.

"Kita laporkan penyidik ke Propam Polda Banten, kalau tidak ditindaklanjuti juga kita akan lapor ke Mabes Polri. Untuk praperadilan itu sudah ada tim lain, tinggal menunggu jadwal sidang," tandasnya.