Polresta Tangerang Tegas Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Terkait Dugaan Hoaks

Said Didu, saat menelusuri kawasan laut di pantai utara tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten.viva.co.id–Polresta Tangerang menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyebaran berita hoaks di media sosial yang dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses penyelidikan. 

"Kami akan terus melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu," ujar Baktiar dalam keterangan resmi di Mapolresta Tangerang, Rabu 20 November 2024. 

Pada tahap ini, Said Didu dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan yang diajukan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota. 

Laporan itu menuduh bahwa pernyataan Said Didu dalam konten yang diunggah di media sosial tidak sesuai fakta di lapangan.

"Kami menerima pengaduan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang terkait konten yang dibuat oleh saudara Said Didu. Berdasarkan laporan tersebut, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," jelas Kombes Baktiar.

Said Didu dilaporkan dengan pasal-pasal berikut:

- Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

- Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, yang mengatur pencemaran nama baik.

Polresta Tangerang memastikan bahwa langkah penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kombes Baktiar menambahkan, saat ini penyelidikan masih berada pada tahap awal. 

"Kami sudah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saudara Said Didu sebagai saksi. Semua tahapan akan terus berjalan untuk memastikan kasus ini terang," ungkapnya.

Sementara itu, Polresta Tangerang belum memberikan detail lebih lanjut mengenai temuan dalam penyelidikan atau kemungkinan perkembangan status Said Didu dari saksi menjadi tersangka.

Laporan ini bermula dari konten media sosial yang diunggah Said Didu. Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, merasa bahwa pernyataan dalam konten tersebut tidak sesuai fakta dan menimbulkan dampak negatif. 

Maskota kemudian mengajukan laporan resmi ke Polresta Tangerang, yang menjadi dasar pemanggilan Said Didu.

Hingga kini, Said Didu belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, pihaknya diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.

Polresta Tangerang menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. 

"Semua tindakan akan kami lakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Kami harap masyarakat dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan," pungkas Kombes Baktiar.