Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...
Senin, 18 November 2024 - 20:06 WIB
Sumber :
- Tangkap layar video
"Dia kan tetap kandidat, seperti bisa pembatalan walaupun (sudah tahapan) pencoblosan, misalkan unggul sampai penghitungan, bisa saja dianulir (hasil penghitungannya) asal memenuhi unsur," kata Syaeful.
Namun, Syaeful sedikit mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap proses perkara Raden Dewi tersebut lantaran penanganan pelanggaran pemilu memiliki waktu yang sangat singkat.
Oleh karena itu, lanjut Syaeful, saat ini Bawaslu harus segera membuktikan dan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah atau tidak usai bagi-bagi uang pecahan Rp50 ribu ke masyarakat.
"Kalau Bawaslu provinsi berdasarkan hasil kajian, ya tidak terbukti pelanggaran administrasi, gak mungkin juga pelanggaran pidana lanjut," tandasnya.