Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...
- Tangkap layar video
Banten.viva.co.id – Pengamat politik UIN SMH Banten, Syaeful Bahri turut angkat bicara usai beredarnya video calon Bupati Pandeglang nomor urut 2, Raden Dewi Setiani bagi-bagi uang Rp50 ribu ke emak-emak di sebuah acara pengajian di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Jumat (8 November 2024) lalu.
Menurut Syaeful, aksi yang dilakukan oleh Raden Dewi dapat membuatnya terancam mendapatkan sanksi adninistrasi dan pidana pemilu dalam dugaan perkara praktik politik uang.
"Ancaman sanksinya dua, administratif pasal 37 ayat 1 dan 1 UU Nomor 10 2016 itu sanksi administratif dan pidana," kata Syaeful saat dikonfirmasi, Senin (18 November 2024).
Dijelaskan Syaeful, sanks administrasi yang bisa dikenakan terhadap Raden Dewi bisa berdampak terhadap pembatalan statusnya sebagai calon kepala daerah atau peserta Pilkada Serentak 2024.
Meski begitu, lanjut Syaeful, pembatalan status Raden Dewi sebagai calon Bupati Pandeglang membutuhkan proses panjang karena harus melalui pembuktian dalam pelanggaran tersebut.
"Kalau itu terbukti pembagian uang, itu pembatalan sebagai calon, tapi tidak menutup potensi pelanggaran pidananya," ujarnya.
Tak hanya itu, disampaikan Syaeful, hasil pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 terhadap Raden Dewi bisa dianulir jika hasil putusan Bawaslu Provinsi Banten menyatakan bersalah dan melanggar administrasi.
"Dia kan tetap kandidat, seperti bisa pembatalan walaupun (sudah tahapan) pencoblosan, misalkan unggul sampai penghitungan, bisa saja dianulir (hasil penghitungannya) asal memenuhi unsur," kata Syaeful.
Namun, Syaeful sedikit mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap proses perkara Raden Dewi tersebut lantaran penanganan pelanggaran pemilu memiliki waktu yang sangat singkat.
Oleh karena itu, lanjut Syaeful, saat ini Bawaslu harus segera membuktikan dan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah atau tidak usai bagi-bagi uang pecahan Rp50 ribu ke masyarakat.
"Kalau Bawaslu provinsi berdasarkan hasil kajian, ya tidak terbukti pelanggaran administrasi, gak mungkin juga pelanggaran pidana lanjut," tandasnya.