Said Didu Dipanggil Polisi, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi
- Sherly/viva
Banten VIVA - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota membuat klarifikasi atas pemanggilan pemeriksaan pada Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Di mana, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing ini, menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan pihak pengembang PIK 2, dalam laporan tersebut.
"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur pik 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang pada tgl 19 besok di panggil oleh pihak kepolisian," katanya, Senin, 18 November 2024.
Dijelaskamnya, dasar pihak Apdesi Kabupaten Tangerang, lalu lembaga masyarakat, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat membuat laporan, atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Kami melaporkan atas pelanggaran UU ITE, karena dasar melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi," ujarnya.
Adanya kasus ini, ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengusut tuntas, sehingga tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara dan wilayah kini kembali kondusif.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Dijadwalkan, Said Didu akan diperiksa pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Kota Tangerang, Ipda Purbawa. Dimana, Said Didu dilaporkan atas kasus dalam pada UU ITE sejak lima bulan yang lalu.
"Iya betul, laporan sudah masuk sejak lima bulan yang lalu ke Satreskrim Polresta Tangerang dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan besok agenda akan diperiksa," ungkapnya.