Said Didu Dipanggil Polisi, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi

Said Didu, saat menelusuri kawasan laut di pantai utara tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota membuat klarifikasi atas pemanggilan pemeriksaan pada Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Di mana, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing ini, menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan pihak pengembang PIK 2, dalam laporan tersebut.

"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur pik 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang pada tgl 19 besok di panggil oleh pihak kepolisian," katanya, Senin, 18 November 2024.

Dijelaskamnya, dasar pihak Apdesi Kabupaten Tangerang, lalu lembaga masyarakat, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat membuat laporan, atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Kami melaporkan atas pelanggaran UU ITE, karena dasar melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi," ujarnya.

Adanya kasus ini, ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengusut tuntas, sehingga tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara dan wilayah kini kembali kondusif.

"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," ungkapnya.