LBH Gemilang Raya Sebut Kerusuhan Warga Teluknaga Spontan dan Tetap Dukung PSN

LBH Gemilang Raya
Sumber :

Menurut Rendy, masyarakat umum di Kabupaten Tangerang sudah paham aturan.

"Dump truk angkutan material tambang hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB," tegasnya. Pelanggaran ini menjadi pemicu utama kemarahan warga.

Ia menyerukan agar pengelola transporter atau pemilik dump truk lebih profesional dan bertanggung jawab. 

"Jika tidak bisa diatur, pemerintah harus tegas mencabut izin operasional perusahaan atau pengelola transporternya. Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak," tambah Rendy dengan nada tegas.

Di sisi lain, Rendy mengapresiasi langkah humanis yang diambil oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Meski situasi memanas, kepolisian tidak terpancing untuk melakukan tindakan represif. 

"Langkah kepolisian meredam situasi sudah tepat. Mengamankan sopir dump truk yang melanggar untuk diproses hukum, membawa korban ke rumah sakit, dan mengajak dialog masyarakat agar tidak terjadi tindakan anarkis lebih jauh," paparnya.

Hasil investigasi di lapangan, Rendy mengungkapkan masyarakat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang sebenarnya mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan pihak pengembang.