Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumdin Bupati Diduga Jadi Posko Pemenangan Cabup Andika Hazrumy

Kantor DPRD dan Bupati Serang.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Pemkab Serang kemudian melakukan sewa rumah jabatan Bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

 

Penyewaan rumah di Jalan Bhayangkara nomor 51 untuk menunjang kinerja dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

 

"Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya," tuturnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bawaslu Banten menerima laporan dari kubu Paslon Cabup Serang nomor 02, Ratu Zakiyah - Najib Hamas, terkait dugaan ketidak netralan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.