Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumdin Bupati Diduga Jadi Posko Pemenangan Cabup Andika Hazrumy
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Pemkab Serang menjelaskan bahwa tidak seluruh lahan dan bangunan di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang, Banten, berstatus sebagai rumah dinas Bupati Serang.
Dari total luas 6.270 meter persegi, yang berstatus sewa rumah dinas jabatan Bupati Serang hanya seluas 2.500 meter persegi.
Dari luas 2.500 meter persegi tersebut, berupa bangunan rumah yang terdiri atas ruang tamu, pantry, ruang keluarga, kamar utama, kamar tambahan, musala, lahan parkir, dan pos jaga yang berstatus sebagai rumah dinas Pemkab Serang.
"Adapun bangunan sisa dari luas total 6.270, atau seluas 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam fasilitas yang disewa untuk rumah jabatan Bupati Serang," ujar Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Kamis, 07 November 2024.