Diimingi Gaji Rp35 Juta, Keberangkatan CPMI Modus Pernikahan dengan WN Cina Digagalkan

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi
Sumber :
  • Sherly/viva

Dari hasil pemeriksaan pelaku, modus menikah dengan warga negara asing dan dibayar dengan upah fantastis itu telah dilakukannya beberapa kali.

"Pengakuan sudah beberapa kali, dan ini dalam penyelidikan kami," ungkapnya.

Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).