Berikut Besaran Rencana Kenaikan Tiket Penyebrangan di Indonesia
- ASDP Indonesia Ferry
Banten.Viva.co.id - Berikut besaran rencana kenaikan tiket penyebrangan kapal di Indonesia, khususnya jalur yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry maupun pihak lainnya.
Rencana kenaikan tiket penyebrangan sebelumnya telah disetujui pada 18 Oktober 2024 oleh Budi Karya Sumadi, saat dia menjabat sebagai Menhub.
Kala itu, Surat Keputusan (SK) Menhub nomor KM 131 tahun 2024 tentang perubahan atas KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara yang pemberlakuannya 14 hari setelah ditandatanganinya KM tersebut, yaitu tanggal 1 November 2024.
"Dalam keputusan menteri tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi mengalami kenaikan rata-rata 5 persen pada 27 lintas penyeberangan," ujar Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, usai rapat di BPTD Banten, Kamis, 31 Oktober 2024.