Diduga Bagi Uang Rp50 ribu, Istri Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang
- Istimewa
Barang bukti yang dibawa ke Bawaslu Kabupaten Serang berupa foto dan video pembagian uang didalam amplop hingga kalender.
Andika Hazrumy Cabup Serang 2024 Mendaftar ke KPU.
- Yandi/BantenViva
Menurut kuasa hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, pembagian uang saat kampanye, bisa dikenakan sanksi pidana, karena bisa mempengaruhi masyarakat untuk memilih Paslon 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
"Yang dilakukan istri Pak Nanang diduga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang," jelas Cecep Azhar, Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Kamis, 24 Oktober 2024.