Pelaku Demo Anarkis di DPRD Lebak Dibekuk, Dibayar Rp50 Ribu
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:50 WIB
Sumber :
- Atiah
RM mengaku bahkan tidak mengetahui siapa Juwita Wulandari yang menjadi tema aksi penolakan PMPL pada 23 September 2024 lalu.
"Ngga tau ke Juwita, bayarannya itu peserta Rp50 ribu, orator Rp1 juta," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni 170 ayat (3), 360 ayat (1) dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.