Polres Serang Ungkap Jaringan Sabu Internasional Senilai Rp28 Miliar Lebih
Selasa, 24 September 2024 - 16:30 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Jika di total, sabu seberat 23,9 kg bernilai Rp 23,9 miliar, kemudian ekstasi sebanyak 805 butir seharga Rp322 juta dan jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 121.428 jiwa.
Para pengedar dan kurir narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dilokasi yang sama, Rabu, 24 September 2024. (24/09/2024).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyatakan bahwa penanganan kasus narkoba ini dilakukan sejak Mei 2024 lalu.